D' ^ U ^d dh^ W Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM berkomitmen mempermudah izin berusaha, salah satunya di sektor minyak dan gas bumi Migas. Di sektor ini, kemudahan juga diberikan bagi calon penyalur bahan bakar minyak BBM, bahan bakar gas BBG, dan liquefied petroleum gas LPG.Pertama calon penyalur mengajukan diri ke badan usaha niaga migas, misalnya Pertamina. Badan usaha niaga migas nantinya akan menunjuk calon penyalur tersebut untuk menyalurkan, misalnya BBM. Badan usaha niaga migas ini nantinya wajib menyampaikan Laporan kepada Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Ditjen data laporan tersebut memuat, hal-hal sebagai berikut, mulai dari nama penyalur, akta pendirian, tanda daftar perusahaan TDP, nomor pokok wajib pajak penyalur, komisaris dan direksi, surat perjanjian kerja sama penyalur, dokumen keselamatan sesuai dengan ketentuan perundangan, dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan perundangan, dan izin lokasi dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi sarana dan fasilitas. "Badan usaha pemegang izin dalam menyalurkan BBM, BBG, LPG ini melalui penyalur yang ditunjuk badan usaha melalui seleksi. Penyalur adalah koperasi, usaha kecil dan atau badan usaha swasta nasional yang dibentuk oleh pemegang izin niaga umum untuk melakukan kegiatan penyaluran," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Harya Adityawarman di Gedung Migas, Jakarta Selatan, Kamis 15/3/2018.Untuk menjadi penyalur BBM, wajib memiliki sarana dan fasilitas untuk kegiatan penyaluran darat truk, stasiun pengisian bahan bakar. Untuk kegiatan penyaluran transportasi laut, penyalur dapat menguasai sarana dan fasilitas kapal."LPG juga sama, tapi karena ini tugasnya Ditjen Migas ini adalah hanya ke Ditjen Migas tapi di sini nanti badan usaha niaga migas, perjanjian kerjasama, penunjukan penyalur wajib memiliki fasilitas gudang, khusus untuk penyalur LPG, wajib memiliki sarana fasilitas pengangkutan," untuk menjadi penyalur BBG, wajib memiliki sarana dan fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas SPBG.Harga jual oleh penyalur, masing-masing adalah sebagai berikut1. Jenis BBM tertentu, jenis BBM khusus penugasan dan LPG tertentu sesuai dengan harga yang ditetapkan BBG sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah3. Jenis BBM umum dan jenis LPG umum sesuai dengan harga yang ditentukan oleh badan usaha niaga migas."Yang penting setelah ini ya, penyalur dapat melakukan kegiatan langsung setelah berlakunya perjanjian kerja sama. Kalau dulu kan harus pakai SKP surat keterangan penyalur. Setelah itu baru badan usaha akan melaporkan penunjukan ke penyalur. Nanti laporan dari badan usaha akan kita sampaikan di website kita bahwa ini penyalur yang sudah terdaftar," tambahnya. ara/araJXZrC6.